Pengujian Materiil Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020
Tanggal Registrasi: 2020-06-23
Pemohon
Prof. Dr. H.R. Abdussalam
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Arief Hidayat (A), Enny Nurbbaningsih (A), Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon I dan Pemohon II
adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in
casu Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya
disebut KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
47
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II
sebagai berikut:
48
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 109 ayat (2)
KUHAP yang menyatakan, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan
merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka
penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya”.
2. Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melaporkan
tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas rumah susun namun
dihentikan penyidikannya tanpa memberitahukan kepada Pemohon I. Selain itu
menurut Pemohon I sebelum dihentikan, proses penyidikan tersebut yang telah
berlangsung selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan tanpa melakukan
1) pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), 2) Berita Acara Pemeriksaan di
TKP tidak tercantum dalam Daftar Bukti Termohon, 3) penyitaan Berita Acara
Serah Terima Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah
Susun, 4) penyitaan dokumen Laporan Auditor, dan 5) penyitaan bukti
dokumen-dokumen asli yang berada di TKP;
3. Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melaporkan
tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin namun dihentikan
penyidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana padahal selama
penyidikan tidak melakukan pemeriksaan TKP dan tidak melakukan penyitaan
bukti-bukti dokumen asli;
4. bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, dasar penghentian penyidikan
menggunakan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II di antaranya berupa jaminan
kepastian hukum dan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif dirugikan
dengan berlakunya Pasal a quo. Oleh karena itu menurut Pemohon I dan
Pemohon II dengan dikabulkannya permohonan Pemohon I dan Pemohon II
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan terjadi atau tidak lagi terjadi;
Bahwa sebelum Mahkamah memberikan penilaian kedudukan hukum
kedua Pemohon tersebut di atas, Mahkamah perlu terlebih dahulu memberikan
penilaian mengenai kedudukan hukum Pemohon II terkait dengan tidak memenuhi
syarat sahnya surat kuasa, karena setelah dicermati surat kuasa yang diajukan
49
Pemohon II adalah surat kuasa yang diberikan bukan untuk beracara di
Mahkamah Konstitusi [vide Surat Kuasa Pemohon II NO.SK.024/A-PH/ANP/2019
bertanggal 21 November 2019]. Di samping itu, Pemohon II juga tidak hadir
langsung di dalam persidangan Mahkamah. Meskipun pada akhirnya Pemohon II
menyusulkan surat kuasa baru untuk beracara di Mahkamah Konstitusi [vide Surat
Kuasa Pemohon II NO.SK.027/A-PH/ANP/2020 bertanggal 20 Juli 2020], namun
surat kuasa yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Juli
2020, telah melewati tenggang waktu untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
permohonan yang ditentukan paling lambat 14 (empat belas) hari, yaitu pada
tanggal 15 Juli 2020, sehingga surat kuasa dimaksud tidak dapat dipertimbangkan.
Bahwa mengenai kedudukan hukum Pemohon I sebagaimana diuraikan
di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya
yang oleh Pemohon I dianggap dirugikan karena berlakunya Pasal 109 ayat (2)
KUHAP, di mana telah terlihat pula hubungan kausalitas anggapan Pemohon I
perihal kerugian hak konstitusional dimaksud dengan norma Pasal 109 ayat (2)
KUHAP yang dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan,
kerugian demikian tidak lagi terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terhadap Pemohon II tidak
dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sedangkan Pemohon I (untuk selanjutnya disebut Pemohon), Mahkamah
berpendapat, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah memper
Kata Kunci
Hukum Acara Pidana
