Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 46/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2019

Tanggal Registrasi: 2019-09-03

Pemohon

Marion Kova Kuasa Hukum : Abraham Nempung, S.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Wahiduddin Adams (A), I Dewa Gede Palguna (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

bersangkutan (maupun di tingkat kasasi) tidak mencantumkan secara detil mengenai rincian nominal yang harus dibayarkan oleh Termohon PK dahulu Tergugat. Sebagai akibatnya, terbit penetapan non-eksekutabel dari ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 57]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->