Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 46/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 23 Juli 2018

Tanggal Registrasi: 2018-05-23

Pemohon

Dra. Indrayana, Augustinus Kabul Sutrisno, Drs. H. Achmad Syafi`i, Yulias Andrie Yatmo, dan Santen Purba, S.E. Kuasa Hukum : Haris Azhar, S.H., M.A., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede palguna (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 167 ayat (3)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 167]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->