Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Maret 2018
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Pemohon
Dr. Edi Priyanto, S.H., M.M.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Suhartoyo (A), Aswanto (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan para Pemohon tidak diterima;
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
