Pengujian Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-09-07
Pemohon
Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saldi Isra (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Journal “Enactment and Development of Child-
Friendly City Policies in Indonesia”;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Journal “The Enforcement and Effectiveness of the
Regional Regulation on Family Resilience in Indonesia in
Reducing the Rate of Early Marriage”;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Journal “Implementation and Effectiveness of
Local Ordinances on Legal Aid to Secure Justice for
Marginalized Community in Indonesia”;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Journal “Challenges And Potentials Of Waqf In
Contemporary Indonesia”;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Jurnal Pemikiran Hukum Islam (MAZAHIB)
“Regulation Halal Products In Indonesia: Between Relegious
Needs and Socio-Economic Challenges”;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Journal “Keberlakuan Hukum Penodaan Agama Di
Indonesia Antara Tertib Hukum Dan Tantangan Hak Asasi
Manusia”;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi Journal “Terrorism as Socially Contructed Crime in
Indonesia”;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Journal “The Implementation of Code of Ethics of
Advocate as A Profession in Indonesia.
38
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573,
selanjutnya disebut UU 11/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
39
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah kata “terintegrasi” dalam
ketentuan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU
11/2019 dan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 yang
memuat perubahan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
40
Pasal 48
(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi
dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
“......”
Penjelasan Pasal 121
Pasal 48
ayat (1)
Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya
mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam
penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan
untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan
ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan
pembangunan nasional.
“..................”
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, semula berjumlah 2 (dua) orang
yaitu atas nama Eko Noer Kristiyanto, S.H., M.H. dan Heru Susetyo, S.H.,
L.LM., M.Si., Ph.D., namun berdasarkan pernyataan kuasa hukum Pemohon
dalam persidangan [vide Risalah Sidang tanggal 21 September 2021] dan surat
pernyataan bertanggal 17 September 2021 yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2021, yang pada intinya menjelaskan
Pemohon atas nama Eko Noer Kristiyanto, S. H., M. H. mengundurkan diri
sebagai Pemohon, sehingga Pemohon dalam permohonan a quo, hanya atas
nama Heru Susetyo, S.H., L.LM., M.Si., Ph.D. [Bukti P-4 dan Bukti P-9];
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang merupakan
seorang Peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas
Indonesia dan sebagai Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, kata “terintegrasi” dalam Pasal 121 UU 11/2020 yang
memuat perubahan Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019 dan kata [sic!] “antara lain”
dalam Penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 yang memuat perubahan Penjelasan
Pasal 48 ayat (1) UU 11/2019, telah menimbulkan multitafsir yang berakibat
pada ketidakpastian hukum apakah sifatnya hanya koordinasi atau peleburan
kelembagaan;
41
5. Bahwa Pemohon sebagai peneliti yang bekerja di Dewan Riset Daerah DKI
Jakarta, merasa dirugikan haknya dengan terbentuknya Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN) karena telah menghilangkan semua kelembagaan IPTEK yang
dilebur menjadi satu atap atau dalam suatu wadah tunggal berupa organisasi
hirarkis BRIN yang mengontrol secara birokratis hingga ke tingkat daerah melalui
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal tersebut akan menyebabkan
status kepegawaian Pemohon yang bukan merupak
Kata Kunci
Peleburan Berbagai Lembaga Riset Pemerintah Menjadi Satu Lembaga Yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
