Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 Juli 2015
Tanggal Registrasi: 2015-04-01
Pemohon
Afdoli, AP., M.Si. Pegawai Negeri Sipil
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian formil
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015), dan pengujian materiil Pasal 1 angka 1, angka 3
dan angka 4, Pasal 7 huruf s, huruf t dan huruf u, Pasal 39 huruf a, dan Pasal 41
UU 8/2015 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan (2),
Pasal 28D ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu UU 8/2015 terhadap UUD 1945,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (vide bukti
P-1), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (vide bukti P-11), yang hendak
mencalonkan diri sebagai Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Simalungun tahun 2015. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
ketentuan Pemilihan Kepala Daerah berpasangan, karena selama ini Pemohon
telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Bupati Simalungun tanpa wakil,
sehingga kepercayaan masyarakat kepada Pemohon akan berkurang. Pemohon
juga merasa dirugikan dengan ketentuan kewajiban mengundurkan diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena Pemohon akan kehilangan pekerjaannya jika
mencalonkan diri sebagai Bupati. Pemohon yang akan mengajukan diri sebagai
calon Bupati dari jalur perseorangan juga mendalilkan dirinya dipersulit dengan
ketentuan jumlah dukungan yang ditetapkan dalam UU 8/2015;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK,
dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil
Pemohon yang merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam UU 8/2015
karena menyebabkan Pemohon kehilangan kepercayaan masyarakat, Pemohon
harus kehilangan pekerjaannya sebagai PNS jika hendak menjadi Bupati, dan
Pemohon sulit memenuhi syarat dukungan bagi calon perseorangan, menurut
Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang akan dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut
bersifat potensial, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan dikabulkan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa pokok permohonan sebagaimana dimaksud oleh
Pemohon adalah pengujian formil UU 8/2015 dan pengujian materiil Pasal 1 angka
1, angka 3 dan angka 4, Pasal 7 huruf s, huruf t dan huruf u, Pasal 39 huruf a, dan
Pasal 41 UU 8/2015 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal
Kata Kunci
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; Pemilu Serentak; Mahkamah Konstitusi; KPU;
