Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 46/PUU-XII/2014 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 26 Mei 2015

Tanggal Registrasi: 2014-04-28

Pemohon

PT. Kame Komunikasi Indonesia kuasa kepada Donny Tri Istiqomah., S.H., M.H, dkk,

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Penjelasan [[Pasal 124]] [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Penjelasan [[Pasal 124]] [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 124]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan**

Pertimbangan Hukum