Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Tanggal Putusan: 17 Februari 2012
Tanggal Registrasi: 2010-06-23
Pemohon
Hj. Aisyah Mochtar
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi, Mardian Wibowo
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019,
selanjutnya disebut UU 1/1974) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
30
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 terhadap
UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
31
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
32
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 28B ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”;
Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi”, dan
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974;
[3.9]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami oleh
para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurut
Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga
para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon, adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan, “Tiap-tiap
33
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, dan
Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya”, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak;
[3.12]
Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan
perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna
hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut,
Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsip-
prinsip perkawinan menyatakan,
“... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di
samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan
adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting
dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat
dalam daftar pencatatan”.
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i) pencatatan
perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan;
dan (ii) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang
ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang-
undangan merupakan kewajiban administratif.
Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut,
menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif
negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan
jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan
sesuai dengan prinsip negara huk
Kata Kunci
Machica Mochtar; Perkawinan; Anak Yang Dilahirkan Diluar Perkawinan; Anak; Hubungan Darah; Ayah; Ibu; Hubungan Perdata; Hubungan Perdata dengan Ibunya; Hubungan Perdata Dengan Keluarga Ayahnya; Concurring Opinion-Maria Farida Indrati; kawin siri anak diluar kawin; kawin siri; kawin tidak sah; macica, macica muhtar;
