Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 1 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-07-28
Pemohon
Pemohon : 1. Afloriano Melesen; 2. Iskandar Dabi-Dabi; 3. Junaidi Deni; 4. M. Djan Mangoda; 5. Saiman Nuang; 6. Hi. Arsad Sardan; dan 7. Demianus Ice Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Anwar Usman Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) terhadap Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
18
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara lain untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas UU 24/2003, yaitu:
• Pasal 10 ayat (1) huruf d yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Pasal tersebut, menurut para Pemohon, bertentangan dengan:
a. Pasal 28D ayat (1), yaitu: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum."
b. Pasal 28I ayat (2), yaitu: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
[3.5]
Menimbang bahwa, oleh karena permohonan para Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK yaitu mengenai
kewenangan Mahkamah maka untuk mempertimbangkan permohonan a quo,
Mahkamah perlu terlebih dahulu mengutip pertimbangan hukum Putusan
19
Mahkamah Nomor 129/PUU-VII/2009, tanggal 2 Februari 2010, yang kemudian
menjadi pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-IX/2011,
tanggal 23 Agustus 2011. Dalam putusan tersebut Mahkamah memberi
pertimbangan, “Bahwa apabila Mahkamah menguji materi pasal-pasal yang
dimohonkan dalam permohonan a quo, maka secara tidak langsung Mahkamah
akan pula menguji materi yang terdapat dalam … Pasal 24C UUD 1945, yang
berarti Mahkamah akan menguji konstitusionalitas dari materi UUD 1945. ...
Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan menjadi kewenangan
Mahkamah karena keberadaan pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah pilihan dari
pembuat UUD 1945 dan Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk menilai
pilihan pembuat UUD 1945 tersebut”;
[3.6] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, yaitu kewenangan Mahkamah
yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Oleh karena permohonan a
quo memiliki kesamaan pokok permohonan dalam Putusan Mahkamah Nomor
129/PUU-VII/2009, tanggal 2 Februari 2010, dan Putusan Mahkamah Nomor
36/PUU-IX/2011, tanggal 23 Agustus 2011, maka seluruh pertimbangan hukum
dalam Putusan Nomor 129/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 dan Putusan
Nomor 36/PUU-IX/2011, tanggal 23 Agustus 2011 mutatis mutandis berlaku
sebagai pertimbangan hukum dalam permohonan a quo, sehingga Mahkamah
tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah tidak berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon, maka
kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan;
20
4.
Kata Kunci
Afloriano Melesen; Iskandar Dabi-Dabi; Junaidi Deni; M. Djan Mangoda; Saiman Nuang; Hi. Arsad Sardan; Demianus Ice; Andi Muhammad Asrun; pengujian; UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; pemilukada; KPU; Kabupaten; konstitusional; Pulau Morotai;
