Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2010
Tanggal Putusan: 11 Mei 2011
Tanggal Registrasi: 2011-04-21
Pemohon
Pemohon : Herman Sani dan Wahyudi Purwowarsito [No. Urut 3] Kuasa Hukum : Saut Maruli Tua Manik, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Rokan Hilir
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir (MODEL DB-KWK.KPU), bertanggal 12
April 2011, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor
050/Kpts/KPU-RH-004.435259/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011, bertanggal 12 April 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
453
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terkait Kewenangan Mahkamah ini, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
454
I. Eksepsi Termohon
a. Dasar hukum permohonan keberatan Pemohon tidak jelas dan kabur
(exceptio obscurri libelli) karena menguraikan kesalahan penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon dan/atau tidak menguraikan mengenai tempat terjadinya
pelanggaran;
b. Permohonan keberatan Pemohon error in persona karena keberatan
Pemohon a quo hanya merupakan klaim sepihak Pemohon tanpa disertai
bukti yang sah menurut hukum atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran
Pemilukada;
c. Surat gugatan Penggugat tidak berdasar, tidak memenuhi kualitas dan
formalitas pengajuan gugatan [sic!] karena Pemohon dalam posita dan
petitumnya sama sekali tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi perolehan suara
Pemohon ataupun menguraikan hasil penghitungan suara yang benar
menurut Pemohon;
d. Permohonan keberatan Pemohon bersifat manipulatif, jauh dari fakta
hukum, dan bersifat ilusionis karena uraian dalam posita permohonan
Pemohon merupakan klaim sepihak yang dibuat tanpa dasar dan sangat
jauh dari logika akal sehat dan bahkan saksi-saksi Pemohon tidak
mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon;
e. Substansi dan materi keberatan Pemohon bukanlah kewenangan absolut
Mahkamah Konstitusi (absolute competentie) dalam mengadili sengketa
Pemilukada sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 karena keberatan
permohonan Pemohon a quo tidak secara jelas dan rinci menguraikan
mengenai kesalahan rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon, melainkan hanya menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kabupaten Rokan
Hilir;
f. Dalil keberatan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada
yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi, melainkan merupakan
kewenangan Panwaslukada untuk menyelesaikannya;
455
II. Eksepsi Pihak Terkait
a. Pemohon dalam permohonan a quo sama sekali tidak menjelaskan
mengenai adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 31 UU MK joncto Pasal 6
ayat (2) huruf b PMK 15/2008;
b. Posita Pemohon yang menguraikan adanya pelanggaran yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif hanya dirumuskan sangat abstrak dan
obscuur, serta dan tidak didukung dengan alat bukti yang cukup kuat untuk
mendukung permohonannya;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait
mengajukan
eksepsi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
maka
sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi dimaksud;
[3.5.1]
Terhadap eksepsi Termohon mengenai: (i) dasar hukum permohonan
keberatan Pemohon tidak jelas dan kabur (exceptio obscurri libelli) karena tidak
menguraikan kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan/atau tidak menguraikan mengenai
tempat terjadinya pelanggaran; (ii) Pemohon dalam posita dan petitumnya sama
sekali tidak menguraikan mengenai adanya hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon
ataupun menguraikan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon;
dan eksepsi Pihak Terkait mengenai: (iii) Pemohon dalam permohonan a quo
sama sekali tidak menjelaskan mengenai adanya kesalahan hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 31
UU MK joncto Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008. Mahkamah berpendapat
bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008,
bertanggal 2 Desember 2008 objek sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi
tidak hanya berkaitan mengenai adanya kesalahan penghitungan yang dilakukan
oleh Termohon, tetapi Mahkamah juga mempun
