Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto (Pemohon I), Brigjen TNI (Pur) Purwadi (Pemohon II), dan Bennyta Suryo Septanto (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 63 dan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
21
Nomor 5679, selanjutnya disebut UU 9/2015) serta norma Pasal 1 dan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Udnang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, yakni mengenai bagian perihal dalam menyebutkan pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian beserta penulisan undang-undang yang telah
mengalami perubahan, dasar hukum yang mengatur mengenai kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), sehingga
permohonan para Pemohon memenuhi standar dalam sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang tanggal 5 Februari
2026, hlm. 12-22]. Selanjutnya, Mahkamah memberi kesempatan kepada para
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya paling lama 14 (empat belas) hari
sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok permohonan, dengan tenggat waktu penyerahan perbaikan paling lambat
pada tanggal 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Terhadap tenggat waktu
penyerahan perbaikan Permohonan sebagaimana yang disampaikan dalam
persidangan pemeriksaan pendahuluan a quo, Mahkamah telah menerima
22
perbaikan permohonan para Pemohon pada tanggal 18 Februari 2026, pukul 09.55
WIB.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, in casu sistematika permohonan, secara formal permohonan para
Pemohon telah disesuaikan dengan sistematika permohonan sebagaimana termuat
dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025.
Namun demikian, sekalipun permohonan para Pemohon telah disusun dan memuat
sistematika secara benar, penilaian terhadap keterpenuhan syarat formal suatu
permohonan tidak hanya sampai pada sistematika permohonan an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah juga perlu menilai keterpenuhan substansi dari isi/sistematika
tersebut.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan keterpenuhan substansi dari isi/sistematika
permohonan sebagaimana dikemukakan dalam Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di
atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan para
Pemohon terutama dalam kaitannya dengan uraian Pasal 1 UU 8/2015. Dalam hal
ini, jika didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu, permohonan
para Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, dalam bagian perihal sampai dengan bagian pokok permohonan,
para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal
63 UU 23/2014 yang mengatur mengenai wakil kepala daerah dan norma Pasal 66
yang mengatur tugas wakil kepala daerah, yang memohon untuk dibatalkan namun
tidak menguraikan secara komprehensif pertentangannya dengan UUD NRI Tahun
1945 yang menjadi dasar pengujian serta kaitan secara utuh dengan konstruksi UU
23/2014 yang esensinya mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
23
berpasangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, terkait
dengan petitum para Pemohon pada angka 2 yaitu:
Menyatakan Pasal 63 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Wakil Kepala Daerah memiliki
dasar kewenangan dan legitimasi konstitusional yang berdiri sendiri atau
setara dengan Kepala Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Petitum para Pemohon yang memohon agar Mahkamah membatalkan
norma Pasal 63 dan Pasal 66 UU 23/2014 dijadikan satu, padahal kedua norma
tersebut memuat materi yang berbeda, di mana seharusnya tidak disatukan menjadi
satu petitum dan harus pula didukung atau didasarkan pada uraian dalam posita
yang saling berkaitan dengan petitum.
Selanjutnya, terkait dengan Pasal 1 UU 8/2015, dalam petitum angka 3,
para Pemohon meminta Mahkamah untuk, “Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal
7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pemilihan Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota merupakan perintah konstitusional; yang memiliki basis
kewenangan konstitusional tersendiri sebagaimana Kepala Pemerintah Daerah
dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Berdasarkan Petitum angka 3 tersebut, telah ternyata tidak ada kesesuaian
antara posita dan petitum. Terlebih, dalam UU 8/2015 tidak terdapat Pasal 1 ayat
(1), tetapi Pasal 1 angka 1 UU 8/2015. Terkait dengan petitum para Pemohon yang
memohon agar Mahkamah membatalkan norma Pasal 1 ayat (1) [Sic!] dan Pasal 7
Kata Kunci
wakil kepala daerah
