Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Perkara 45/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 17 Juli 2024

Pemohon

Ir. H. Didi Apriadi

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

disproporsionalitas hasil pemilu, Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, pemilu DPR 2024, penyederhanaan partai politik, persentase ambang batas parlemen