Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 45/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2019

Tanggal Registrasi: 2019-09-03

Pemohon

Supriyono

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Manahan MP Sitompul (A), Suhartoyo (A), Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara. Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-52 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Supriyono; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Akta Registrasi Sengketa Komisi Informasi Pusat Nomor 001/REG-PSI/I/2019, tanggal 7 Januari 2019; 4. Bukti P-4 : Fotokopi cetak surat elektronik dari Bank Indonesia kepada Supriyono, tanggal 6 September 2018; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 21 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman