Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Pemohon
Abdul Wahid, S.Pd.I
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Aswanto (A), Maria Farida Indrati (A), Dian Chusnul Chatimah
Amar Putusan
Mahkamah Nomor [[33/PUU-XIII/2015]] terkait dengan ketentuan persyaratan calon kepala daerah bagi anggota legislatif, dalam angka 1.3 adalah sebagai berikut:
“[[Pasal 7 huruf s]] sepanjang frasa “memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] bagi anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], kepada Pimpinan [[Dewan Perwakilan Daerah]] bagi anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], atau kepada Pimpinan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh [[KPU]]/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;”
Bahwa Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[33/PUU-XIII/2015]] a quo kemudian oleh pembentuk undang-undang ([[DPR]] bersama Presiden) dijadikan dasar untuk mengubah [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 8/2015) sehingga [[Pasal 7 huruf s]] UU 8/2015 yang semula menyatakan,
“memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan [[DPRD]] bagi anggota [[DPRD]]”,
menjadi:
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
(vide [[Pasal 7 ayat (2) huruf s]] UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon)
[3.10.2]
Bahwa, berdasarkan pertimbangan di atas, maka norma [[Pasal 7 ayat (2) huruf s]] UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon merupakan pelaksanaan dari Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[33/PUU-XIII/2015]], bertanggal 8 Juli 2015 sehingga Pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut oleh karena itu dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.11]
Menimbang, selanjutnya terhadap dalil Pemohon angka 2 Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam Put
