Pengujian Materiil Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2021-08-26
Pemohon
Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri, yang masing-masing bertindak selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Indonesia Partindo
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Saldi Isra (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
28
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
29
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya
dalam permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 5 huruf d
UU 17/2014 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 5 huruf d:
“MPR bertugas:
…
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum partai politik yaitu Partai Indonesia Partindo. Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo menyatakan dirinya sebagai partai
politik “non-parlemen” yang sebelumnya tidak ikut membahas UU 17/2014;
3.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami menurut Pemohon adalah tidak
terselenggaranya
pembangunan
nasional
secara
konsisten
dan
berkesinambungan akibat tidak adanya tugas MPR membuat dan merumuskan
panduan arah dan strategi pembangunan nasional, sehingga Pemohon tidak
30
dapat mewujudkan dasar dan tujuan partainya untuk memperjuangkan haknya
secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negara;
4.
Bahwa menurut Pemohon, pencapaian pembangunan nasional hanya dapat
dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah
melalui panduan arah dan strategi pembangunan nasional, antara lain melalui
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN);
5.
Bahwa dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyusun
PPHN sebagai bagian dari tugas “menyerap aspirasi masyarakat” dalam Pasal
5 huruf d UU 17/2014.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas,
Pemohon pada pokoknya menghendaki agar Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) ditambahkan tugas yaitu menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pemohon dalam permohonan a quo memosisikan dirinya sebagai badan hukum
partai politik yang tidak ikut membahas undang-undang yang menjadi objek
permohonan yaitu UU 17/2014. Memang benar Mahkamah dalam beberapa
putusannya pernah menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil bagian dan
turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional
melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu undang-undang maka partai
politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke
Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang tersebut [vide Pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-
XII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XII/2014 bertanggal 24 Maret 2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-XII/2014 bertanggal 29 Oktober 2014]. Meskipun demikian, bukan
berarti bahwa partai politik yang tidak ikut membahas undang-undang yang
dimohonkan pengujian menjadi otomatis memiliki kedudukan hukum dalam perkara
pengujian undang-undang. Dalam menilai kedudukan hukum Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang, Mahkamah tetap harus memperhatikan ada
tidaknya anggapan kerugian yang dialami Pemohon serta hubungan sebab
akibatnya, sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang Mahkamah uraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4].
31
Adapun dalam permohonan a quo, Pemohon menyebutkan bahwa
kerugian yang dialami Pemohon dengan adanya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 adalah
tidak
terselenggaranya
pembangunan
nasional
secara
konsisten
dan
berkesinambungan akibat tidak adanya tugas MPR untuk membuat dan
merumuskan PPHN. Namun, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak
menjelaskan dan tidak menunjukkan keterkaitan antara kedudukan Pemohon
sebagai partai politik dengan kerugian Pemohon mengenai pelaksanaan tugas MPR
yang sedang berlaku saat ini berdasarkan Pasal 5 UU 17/2014. Hal tersebut karena
Pemohon pada saat mengajukan permohonan a quo memang tidak memiliki kursi
di DPR sekaligus bukan pula merupakan anggota MPR yang melak
Kata Kunci
Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR, Pokok-Pokok Haluan Negara, PPHN
