Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-04-01
Pemohon
Muhamad Zainal Arifin, S.H Kuasa Pemohon: Riko Wibawa Sitanggang, S.H. dan Heru Setiawan
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A), Aswanto (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009, Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076 selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang memiliki hak konstitusional yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 yang oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat
(2) UU Kekuasaan Kehakiman dengan alasan bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon merasa dirugikan karena upaya hukum Peninjauan kembali terhadap
perkara pidana masih dibatasi hanya 1 (satu) kali berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan
Peninjauan Kembali. Padahal ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP)
yang menyatakan “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya
dapat dilakukan satu kali saja”, sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XI/2013, bertanggal 6 Maret 2014.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan hak konstitusional tersebut prima
facie dapat dirugikan dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24
ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.8] Menimbang bahwa Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo telah jelas, Mahkamah memandang
tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah
rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan/atau
Presiden,
sehingga
Mahkamah
memutus
permohonan
a
quo
dengan
tanpa
mendengar
keterangan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan:
[3.9.1]
Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman, ditafsirkan dan dijadikan dasar untuk tetap membatasi
peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Padahal ketentuan pembatasan peninjauan kembali yang hanya dapat dilakukan 1
(satu) kali dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (3)
KUHAP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh M
