Pemohon
M. Komarudin dan Muhammad Hafidz
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji secara formil dan materiil Pasal 7 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303, selanjutnya disebut UU
4/2012) terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
51
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Formil
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, bertanggal 16 Juni 2010, Mahkamah dalam
pertimbangan hukum paragraf [3.3] menyatakan,
“Pasal 24C UUD 1945 antara lain menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945.
Pasal
tersebut
tidak
menjelaskan
apakah
kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian
saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945; Sedangkan Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945;
dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan
demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.”
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
secara formil UU 4/2012 dan menguji Pasal 7 ayat (6a) UU 4/2012 terhadap UUD
1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
52
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
53
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan diri
sebagai perorangan warga negara Indonesia sekaligus kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama, yang tergabung dalam bentuk badan hukum privat,
dan beraktivitas di bidang perlindungan, pembelaan, serta penegakan keadilan
terhadap hak buruh di Indonesia. Para Pemohon mendalilkan mempunyai hak
konstitusional yang diberikan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan dirugikan oleh
disahkannya (secara formil) UU 4/2012 atau dirugikan (secara materiil) oleh Pasal
7 ayat (6a) UU 4/2012 yang mengatur bahwa pemerintah berwenang menaikkan
harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa memerlukan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki fungsi legislasi dan
fungsi anggaran;
[3.9]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan potensi akibat yang dialami
oleh para Pemohon, dalam hal ini adalah potensi dampak kenaikan harga jual
eceran BBM yang ditanggung oleh para buruh karena adanya kewenangan
Pemerintah untuk menaikkan harga jual eceran BBM bersubsidi tanpa persetujuan
DPR, yang dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurut
Mahkamah terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan yang diajukan para Pemohon meliputi
juga pengujian formil, maka permohonan a quo harus memenuhi syarat tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil. Dalam Putusan Nomor 27/PUU-
54
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2012, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, M. Komarudin; Muhammad Hafidz; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Fraksi; Rancangan undang-undang; Komisi, gabungan komisi; Badan Legislasi; panitia khusus; Badan Anggaran; Badan Musyawarah; materi muatan; bahan bakar minyak; Mid Oil Platt's Singapore; liquefied petroleum gas; Lifting;unplanned shut down; kebijakan fiskal; ekonomi makro; saldo anggaran lebih; minyak mentah Indonesia; Indonesian Crude Price; Harga jual eceran;mutatis mutandis; Bantuan Langsung Sementara Masyarakat; anggaran untuk pengaman pelaksanaan; safeguarding; Laporan Realisasi Anggaran; Pasal 7 ayat (6) huruf a; Rizal Ramli; Dian Puji Simatupang; Pasal 7 ayat (1); Penjelasan Atas Pasal 7 ayat (6a); Penjelasan Atas Pasal 15A; Penjelasan Atas Pasal 15B; Pengujian Formil; Pasal 1 ayat (3); Pasal 23 ayat (1); Pasal 28D ayat (1); Pasal 33 ayat (3); Pasal 33 ayat (4)