Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 45/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Desember 2012

Tanggal Registrasi: 2012-05-14

Pemohon

M. Komarudin dan Muhammad Hafidz

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, M. Komarudin; Muhammad Hafidz; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Fraksi; Rancangan undang-undang; Komisi, gabungan komisi; Badan Legislasi; panitia khusus; Badan Anggaran; Badan Musyawarah; materi muatan; bahan bakar minyak; Mid Oil Platt's Singapore; liquefied petroleum gas; Lifting;unplanned shut down; kebijakan fiskal; ekonomi makro; saldo anggaran lebih; minyak mentah Indonesia; Indonesian Crude Price; Harga jual eceran;mutatis mutandis; Bantuan Langsung Sementara Masyarakat; anggaran untuk pengaman pelaksanaan; safeguarding; Laporan Realisasi Anggaran; Pasal 7 ayat (6) huruf a; Rizal Ramli; Dian Puji Simatupang; Pasal 7 ayat (1); Penjelasan Atas Pasal 7 ayat (6a); Penjelasan Atas Pasal 15A; Penjelasan Atas Pasal 15B; Pengujian Formil; Pasal 1 ayat (3); Pasal 23 ayat (1); Pasal 28D ayat (1); Pasal 33 ayat (3); Pasal 33 ayat (4)