Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang

Perkara 45/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 1 Mei 2012

Tanggal Registrasi: 2010-06-17

Pemohon

Muhammad Abduh Zen

Majelis Hakim

Harjono, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Muhammad Abduh Zen; Mengundurkan Diri; Pengunduran Diri; Pegawai Negeri Sipil; Calon Anggota DPD; Dapil Provinsi Sumatera Selatan; Netralitas; Jabatan Politik; Mencalonkan Diri; Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum; Pembatasan HAM; Birokrasi Pemerintahan.