Pemohon
1. H. Muhammad Mawardi; 2. Hambit Bintih; 3. Duwel Rawing; 4. H. Zain Alkim; 5. H. Ahmad Dirman; 6. Akhmad Taufik
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan para
Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
152
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412, selanjutnya disebut UU Kehutanan) terhadap
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 18A ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya
disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final antara lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.4]
Menimbang, bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang in casu Pasal 1 angka 3 UU
Kehutanan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6),
Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan
153
ayat (4) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
• kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
• adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
154
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I adalah Bupati Kapuas berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-170 Tahun 2008 tentang
Pengesahan, Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kapuas
Provinsi Kalimantan Tengah yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 183.1/35/DPRD.2011 (vide bukti P-6 dan bukti P-7),
sedangkan Pemohon II sampai dengan Pemohon VI adalah warga negara
Indonesia yang berhubungan langsung dengan kawasan hutan di Provinsi
Kalimantan Tengah;
[3.8]
Menimbang bahwa bedasarkan hal tersebut di atas, menurut Mahkamah
Pemohon I memenuhi kualifikasi sebagai lembaga negara, dan Pemohon II sampai
dengan Pemohon VI memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara yang
ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat
(2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 1
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 18
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
155
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang
oleh
undang-undang
ditentukan
sebagai
urusan
Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18A
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Menurut para Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan yang menyatakan:
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menurut para Pemohon, Pasal a quo khususnya frasa “ditunjuk dan atau” telah
merugikan para Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
156
1. Pemohon I:
a. Tidak
adanya
jaminan
kepastian
hukum
dalam
menjalankan
kewenangannya khususnya terkait dengan pemberian izin bidang
perkebunan, pertambangan, perumahan dan permukiman, maupun sarana
dan prasana lainnya;
b. Tidak d
Kata Kunci
Pengujian Materiil; Bupati Kapuas H. Muhammad Mawardi; Bupati Gunung Mas Drs. Hambit Bintih, MM.; Bupati Katingan Drs. Duwel Rawing; Bupati Barito Timur Drs. H. Zain Alkim; Bupati Sukamara H. Ahmad Dirman; Drs. Akhmad Taufik, M.Pd.; Provinsi Kalimantan Tengah; Palangka Raya; M.E. Manurung, S.H., dkk.; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Pasal 1 angka 3 UU 41/1999; Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; Tindak Pidana Kehutanan; Pasal 50 juncto pasal 78 UU Kehutanan; Kawasan Hutan; Status Kawasan Hutan; frasa “ditunjuk dan atau”; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Saiful Anwar