Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sinjai Tahun 2013
Tanggal Putusan: 16 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-30
Pemohon
Pemohon : Andi M. Irwan Patawari dan Andi M. Takdir Hasyim Kuasa Pemohon : Hartawan Supu, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun 2013, bertanggal 29 April
2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 193/PAN.MK/2013 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 45/PHPU.D-XI/2013
pada hari Selasa, tanggal 30 April 2013, yang berdasarkan Persidangan perkara
a quo pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2013, Mahkamah memberi kesempatan
kepada Pemohon untuk memperbaiki Permohonannya untuk kemudian diserahkan
Perbaikan Permohonan tersebut kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan
Mahkamah paling lambat pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2013, pukul 10.00 WIB
dan jika sampai tenggat waktu yang ditentukan Pemohon tidak menyerahkan
Perbaikan Permohonan dimaksud, maka yang berlaku adalah Permohonan awal
sebagaimana yang diregistrasi pada Selasa, 30 April 2013, tersebut. Selanjutnya,
oleh Pemohon, Permohonan tersebut telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, 7 Mei 2013, pukul 10.36 WIB sebagaimana
tercantum dalam Tanda Terima Nomor 840-1/PAN.MK/IV/2013 bertanggal 7 Mei
2013. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, Perbaikan Permohonan Pemohon
telah lewat waktu, sehingga Mahkamah, dalam perkara a quo, akan
mempertimbangkan dalil-dalil sebagaimana tercantum dalam permohonan awal
Pemohon bertanggal 29 April 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon keberatan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai (Termohon) berupa Berita
107
Acara Nomor 011/PILBUP/BA/II/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang
Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun
2013 bertanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun dua ribu tiga belas (vide alat
bukti surat/tulisan bertanda P-19 = T-13 = PT-3), Pengumuman Termohon
mengenai Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2013 bertanggal 23 Februari 2013
(vide alat bukti surat/tulisan bertanda P-20), Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun
2013 di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
bertanggal dua puluh lima bulan empat tahun dua ribu tiga belas (vide alat bukti
tertulis bertanda P-2 = T-1 = PT-2), dan Keputusan Termohon Nomor
19/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433299/IV/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sinjai dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Sinjati Tahun 2013, bertanggal 25 April 2013 (vide alat bukti tertulis bertanda P-1 =
T-2 = PT-19);
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
108
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
109
Pasal 236C UU 12/2008 menyatakan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.5]
Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon salah objek (error in objecto)
karena permohonan Pemohon tidak berkaitan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon;
[3.6]
Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa
Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun
pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana
Pemilu, misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing
ditangani oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh
Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang
pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas
hanya persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya pasang
