Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
Tanggal Putusan: 23 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-03
Pemohon
Imam Suroso dan Sujoko
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor
14/Kpts/KPU-Kab.Pati-012.329311/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Pati, tertanggal 20 Juni 2012 (Vide Bukti P-25) juncto Berita Acara Nomor
27/BA/VI/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pati, tertanggal 20 Juni 2012 (Vide Bukti P-26);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
194
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya
money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-
195
undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi
yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-
putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan,
yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106
ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada
pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya
persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-
cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang
nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai
hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah
diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung
tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan
terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian
maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya
diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan
Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan
diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut.
Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran yang belum dapat
diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya
telah habis, sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera
196
menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan tenggang waktu yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan
ketentuan yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan
kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti
dan keyakinan hakim”. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu
terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan
permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa
Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan
diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-
pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan
dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat memengaruhi hasil
peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide
Putusan Mahkamah N
