Pengujian Keberatan terhadap Penetapan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kab.Kupang
Tanggal Putusan: 9 Desember 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-24
Pemohon
Herson Tanuab, S.H. Ir. Vivo enu Ballo
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Muhammad Alim Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
23
Kepala Daerah Kabupaten Kupang yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kupang bertanggal 4 November 2008 yang diajukan
ke Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 7 November 2008, kemudian oleh
Pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal 17 November 2008 dilimpahkan ke
Mahkamah Konstitusi dan diterima di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21
November 2008 dan diregistrasi pada tanggal 24 November 2008;
Menurut Pemohon:
•
Bahwa hasil penghitungan KPU Kabupaten Kupang telah keliru, dengan
menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 menjadi pemenang kedua dengan
perolehan suara 27.976, sedangkan Pemohon sebagai pemenang ketiga yang
ditetapkan memperoleh 27.556 suara, penghitungan mana sesungguhnya
keliru dan seharusnya yang menjadi pemenang kedua adalah Pemohon
dengan memperoleh 29.248 suara;
•
Bahwa Pemohon juga telah memohon agar sebelum memberikan putusan
akhir, Mahkamah terlebih dahulu mengeluarkan putusan Provisi yang
memerintahkan agar Pemilukada putaran kedua ditangguhkan karena
Termohon telah melakukan kesalahan dalam penghitungan suara dan
memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan ulang di setiap PPK
di 29 kecamatan atau di PPK dimana terjadi kesalahan penghitungan.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
24
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU Pemda) keberatan
mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan
Calon diajukan ke Mahkamah Agung atau menjadi kewenangan Mahkamah
Agung. Kewenangan tersebut kemudian dicantumkan lagi dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) Pasal 1 angka 4
menentukan bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
UU Pemda, pada Pasal 236C menetapkan ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas bulan) sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008 Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Kupang
sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kupang tanggal 4 November 2008, maka
25
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkannya berdasarkan ketentuan Pasal
106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) seperti
dimaksud dalam paragraf [3.3] sebagai berikut ini:
• Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepala
Daerah Kupang, yang telah ditetapkan oleh Termohon dengan Nomor Urut 6
berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kupang tanggal 21 September
2008 Nomor 29/PB Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang yang memenuhi syarat sebagai peserta
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kupang Tahun
2008;
• Bahwa Pemohon mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kupang Nomor 29/PB Tahun 2008 tanggal 4 November
2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kupang dan Penetapan
Pasangan Calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang boleh ikut
Pemilukada Putaran II, karena semestinya Pemohon ditetapkan memperoleh
29.248 suara dan bukan 27.556 suara, sehingga oleh karenanya semestinya
Pemohon ditetapkan sebagai Pemenang Kedua dan ikut dalam Pemilukada
Putaran II.
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3 dan Pasal 4
PMK 15/2008 menentukan hal-hal, antara lain:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap Penetapan Hasil Penghitungan
Suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
26
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.5.] dan [3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
POKOK PERMOHONAN
[3.8]
Menimbang bahwa permasalahan utama yang diajukan Pemohon untuk
diperiksa dan diputus oleh Mahkamah adalah:
• Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Nomor
29/PB Tahun 2008 tanggal 4 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kupang dan Nomor 29/PB Tahun 2008 tanggal 4 November 2008
tentang Pasangan Calon yang masuk Putaran II;
• Bahwa Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Keputusan KPU tentang
Pasangan Calon sebagai Pemenang yang berhak untuk masuk ke Putaran
Kedua telah keliru dan salah, karena menghitung suara dari pencoblos yang
mencoblos dua kali, banyak pemilih yang tidak mendapat kartu pemilih serta
adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan dalam Pemilukada,
dengan tidak dibagikannya formulir Model C1-KWK kepada seluruh saksi Paket
Hallo di setiap TPS serta adanya pembagian Sembako oleh Pasangan Calon
Paket Berita, pada hari H-1 di Kelurahan Teunbaun Kecamatan Amarasi Barat;
• Bahwa karena hal tersebut di atas, Pemohon telah ditetapkan memperoleh
sebanyak 27.556 suara, sedang Paket Berita memperoleh 27.976 suara
sehingga menjadi pemenang kedua, padahal penghitun
Kata Kunci
Kupang; Herson Tanuab dan Vivo Henu Ballo; Paket Berita; pembagian Sembako; keabsahan penghitungan suara, permohonan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
