Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 17 Juli 2024
Pemohon
Ir. H. Didi Apriadi
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) sebagaimana
telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
36
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 414
37
ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari
2024, yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas
perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara
sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi
anggota DPR.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide Bukti P-1] pembayar pajak dan
selaku Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagaimana Kartu
Tanda Anggota Nomor 3171.01.22041969.01.001 [vide Bukti P-2] yang
dikeluarkan oleh DPP PPP dalam pemilu 2024 di mana Pemohon telah
memberikan suaranya kepada PPP yang menganggap hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya norma pasal
yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa
Kata Kunci
disproporsionalitas hasil pemilu, Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, pemilu DPR 2024, penyederhanaan partai politik, persentase ambang batas parlemen
