Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Tanggal Putusan: 12 Juni 2023
Pemohon
Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang diwakili Jazuri selaku Ketua Pengurus KSP Karya Mandiri (Pemohon II); Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, yang diwakili Albertus Wawan selaku Ketua I (Pemohon III); dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu, yang diwakili Irfan, S. Farm. Apt. selaku Ketua Pengurus (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
37
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
93 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613, selanjutnya disebut UU 39/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
38
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa dalam menguraikan adanya kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang, para Pemohon menjelaskan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
“Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya
manusia,
penelitian
dan
pengembangan,
promosi
Perkebunan,
peremajaan Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana
Perkebunan”.
2. Bahwa para Pemohon masing-masing mengkualifikasikan dirinya sebagai
badan hukum, baik berupa perkumpulan (Pemohon I), maupun koperasi
(Pemohon II sampai dengan Pemohon IV) yang dalam hal ini diwakili oleh
perwakilan pengurus yang secara sah memiliki kapasitas untuk mewakili badan
hukumnya masing-masing di hadapan pengadilan sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
39
3. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Pemohon I sebagai penerima manfaat sekaligus petani kelapa
sawit dengan kategori Pelaku Usaha yang memiliki tujuan untuk
mewujudkan Petani Kelapa Sawit yang mandiri, berdaulat, bermartabat
dan sejahtera, yang dalam hal ini secara khusus, bertujuan agar
pengalokasian dana perkebunan yang dihimpun dari Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 dapat
dilakukan secara optimal dan merata serta dimaknai secara limitatif;
3.2. Bahwa Pemohon II sebagai salah satu Pelaku Usaha Perkebunan dan
selaku Penerima Manfaat yang ingin memperjuangkan hak-haknya melalui
pengujian konstitusionalitas UU 39/2014 demi menjamin kepastian hukum,
sehingga visi, misi dan tujuan Pemohon II, yaitu untuk menghimpun dan
menggerakkan ekonomi anggota dengan menjalin silaturahmi serta rasa
gotong royong dalam mencapai tujuan untuk peningkatan kesejahteraan
anggota khususnya serta masyarakat daerah kerja pada umumnya dapat
tercapai;
3.3. Bahwa Pemohon III yang memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggotanya secara khusus, dan masyarakat
pada umumnya, serta menjadi gerakan ekonomi rakyat dan ikut
membangun tatanan perekonomian nasional melalui kegiatan usaha
pokok maupun penunjang tidak dapat tercapai akibat berlakunya Pasal 93
ayat (4) UU 39/2014;
3.4. Bahwa Pemohon IV sebagai penerima manfaat sekaligus petani kelapa
sawit dengan kategori Pelaku Usaha yang memperjuangkan hak
konstitusionalnya demi menjamin kepastian hukum guna mencapai Visi,
Misi, dan Tujuan Pemohon IV serta dalam menyelenggarakan kegiatan
usaha utamanya dapat berjalan tanpa adanya kesenjangan dan dapat
menerima manfaat secara optimal sebagaimana dimaksud pada Pasal 93
ayat (4) UU 39/2014;
3.5. Bahwa para Pemohon sangat dirugikan akibat pemberlakuan Pasal 93
ayat (4) UU 39/2014 yang diartikan secara meluas/tidak limitatif sehingga
40
menghalangi pemenuhan visi, misi, dan/atau tujuan didirikannya badan
hukum sesuai dengan AD/ART masing-masing Pemohon sebagaimana
telah diuraikan di atas.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] serta dikaitkan dengan uraian para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5], selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa oleh karena para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai
badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan koperasi maka Mahkamah terlebih
dahulu perlu memastikan legaliltas dan kapasitas pihak yang mewakili kedudukan
masing-masing Pemohon dalam mengajukan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 sebagai berikut:
[3.6.1.1] Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum yang berbentuk
perkumpulan dalam hal ini adalah Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit
(PSPKS) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PSPKS Nomor 52 tanggal 19
Juni 2012 [vide bukti P-3A] serta telah terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) Nomor AHU-
Kata Kunci
dana perkebunan, usaha perkebunan
