Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Perkara 45/PUU-XXI/2023 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Juni 2023

Pemohon

Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang diwakili Jazuri selaku Ketua Pengurus KSP Karya Mandiri (Pemohon II); Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, yang diwakili Albertus Wawan selaku Ketua I (Pemohon III); dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu, yang diwakili Irfan, S. Farm. Apt. selaku Ketua Pengurus (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

dana perkebunan, usaha perkebunan