Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 45/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 28 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2020-06-17

Pemohon

Sururudin, S.H., LL.M.

Majelis Hakim

Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perlakuan berbeda terhadap pejabat negara dalam Undang Undang Covid