Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 45/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 23 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2014-04-23

Pemohon

Dra. Noes Soediono, kuasa kepada Rusdianto Matulatuwa., S.H., dkk,

Majelis Hakim

Muhammad Alim Wahiduddin Adams, Aswanto, Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[MK - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:58 --> **Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[45/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id) **Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)