Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik Terhadap UUD 1945.

Perkara 45/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 31 Juli 2013

Tanggal Registrasi: 2013-04-17

Pemohon

1. Sefriths E.D. Nau; 2. Haeril, S.E., M.Si; 3. Abady; 4. Uksam B. Selan, Spi, M.A; 5. Drs. Syarifudin,MA; 6. Jusuf Dominggus Lado, S.E, M.M;kuasa kepada Marthens Manafe, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan para Pemohon tentang [[Pasal 16 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 8 ayat (1) huruf c]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Pertimbangan Hukum