1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 31 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-17
Pemohon
1. Sefriths E.D. Nau; 2. Haeril, S.E., M.Si; 3. Abady; 4. Uksam B. Selan, Spi, M.A; 5. Drs. Syarifudin,MA; 6. Jusuf Dominggus Lado, S.E, M.M;kuasa kepada Marthens Manafe, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1.
Permohonan para Pemohon tentang [[Pasal 16 ayat (3)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima;
2.
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 8 ayat (1) huruf c]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas: 1.. [[Pasal 8 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon... - Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]], selanjutnya disebut Mahkamah, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
