Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 1 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2010-06-17
Pemohon
Muhammad Abduh Zen
Majelis Hakim
Harjono, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 12 huruf k beserta Penjelasannya dan Pasal 67
ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836,
selanjutnya disebut UU 10/2008) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5009) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
45
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU 10/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
46
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
47
Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
menyatakan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya Pasal 12 huruf k beserta Penjelasannya dan Pasal 67 ayat (2) huruf h
UU Nomor 10/2008;
Pasal 12 huruf k menyatakan, “mengundurkan diri sebagai pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”;
Penjelasan Pasal 12 huruf k menyatakan, “Surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali dibuktikan dengan surat keterangan telah diterima dan
diteruskan oleh instansi terkait. Yang dimaksud dengan ‘keuangan negara’
termasuk APBN/APBD”;
Pasal 67 ayat (2) huruf h menyatakan, “Surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada
badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah”;
Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yaitu hak persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945], dan hak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu [Pasal 28I ayat (2) UUD 1945];
Dalam rangka melaksanakan hak konstitusionalnya yang diatur dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, Pemohon telah
mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari
Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian sesuai
Lampiran IV Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bulan September 2008,
Pemohon menduduki Nomor Urut 30 Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Sumatera
Selatan (vide bukti P-02);
48
Sesuai Pasal 12 huruf k beserta Penjelasannya dan Pasal 67 ayat (2) huruf
h UU 10/2008, pada saat Pemohon mendaftar sebagai Calon Anggota DPD, harus
membuat surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian
Pendidikan Nasional yang bertugas sebagai Dosen PNS DPK pada Universitas
PGRI Palembang dengan Pangkat Lektor Golongan IIIC, Nomor Induk Pegawai
(NIP) 131837155 (vide bukti P-06, bukti P-11, bukti P-13, bukti P-14, bukti P-15,
bukti P-16, dan bukti P-17), yang berakibat hukum bahwa Pemohon kehilangan
status sebagai PNS berikut hak dan kewenangan yang melekat pada jabatannya,
seperti hak atas gaji, asuransi kesehatan, pensiun, dan seterusnya. Pengunduran
diri dilakukan Pemohon guna memenuhi syarat menjadi Calon Anggota DPD Dapil
Provinsi Sumatera Selatan. Oleh karenanya, menurut Pemohon, Pasal 12 huruf k
beserta Penjelasannya dan Pasal 67 ayat (2) huruf h UU 10/2008 telah secara
spesifik dan aktual merugikan hak konstitusional Pemohon karena ha
Kata Kunci
Muhammad Abduh Zen; Mengundurkan Diri; Pengunduran Diri; Pegawai Negeri Sipil; Calon Anggota DPD; Dapil Provinsi Sumatera Selatan; Netralitas; Jabatan Politik; Mencalonkan Diri; Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum; Pembatasan HAM; Birokrasi Pemerintahan.
