Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Putusan: 7 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-18
Pemohon
Pemohon : H. Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto Kuasa Pemohon : DR. Bambang Widjojanto, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kotawaringin Barat
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Dikabulkan Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 Tentang Penetapan
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010,
tanggal 12 Juni 2010 dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan wakil
148
Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, tanggal 12 Juni 2010, yang ditetapkan
oleh Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke
Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi
dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
149
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling
lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Kotawaringin
Barat
sesuai
dengan
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 Tentang Penetapan
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010,
tanggal 12 Juni 2010 dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, tanggal 12 Juni 2010, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
150
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1)
huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 30/KPU-KTB/IV/2010 Tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010
tanggal 3 April 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2
(vide Bukti P-2 );
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010
Tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil
151
Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat
Tahun 2010, tanggal 12 Juni 2010, (vide Bukti P-3 = Bukti T-2);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 14 Juni 2010, Selasa,
15 Juni 2010, dan Rabu, 16 Juni 2010 karena hari Ahad, 13 Juni 2010, bukan hari
kerja;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 183/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan,
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang
bahwa
terhadap
pokok
permohohonan,
Termohon
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dasar hukum
permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (exception obscurri lebelli), hanya
mengklaim secara sepihak dan tanpa dasar serta jauh dari fakta sebenarnya
maupun logika hukum (error in persona), tidak memenuhi kualitas dan formalitas
pengajuan gugatan, bersifat manipulatif, jauh dari fakta hukum dan bersifat
ilusionis, materi permohonan Pemohon bukan kewenangan absolute Mahkamah
Konstitusi, dan Menurut Termohon permohonan Pemohon juga salah objek.
Terhadap dalil-dalil tersebut Mahkamah berpendapat bahwa d
Kata Kunci
Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Kota Waringin Timur; Pemilukada Kotawaringin Timur Tahun 2010; Hasil Pemungutan Suara; Komisi Pemilihan Umum; Ujang Iskandar; Bambang Purwanto; No. 62/Kpts-KPU-020.435792/2010.
