Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
I Kadek Agus Yudi Luliana (Pemohon I), Martha Tri Lestari (Pemohon II), Kadek Bayu Sukrisnawan (Pemohon III), Komang Ayu Trisna Dewi (Pemohon IV), dan Tono Wilson Tamba (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
34
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 239 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568,
selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
35
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas 239 ayat (2)
huruf d UU 17/2014 yang menyatakan sebagai berikut:
36
239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila:
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan kualifikasi perihal
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
pemilihan umum [vide Bukti P-15 sampai dengan Bukti P-19]. Selain itu
Pemohon juga merupakan mahasiswa aktif pada program studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha [vide Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-12]
yang peduli dan resah terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa
Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (BEM REMA Undiksha)
yang menyuarakan keresahan mahasiswa mengenai kualitas anggota DPR
melalui audiensi ke DPRD Buleleng pada tanggal 1 September 2025. Pemohon
I dan Pemohon III merupakan aktivis pada Organisasi mahasiswa Hindu, yaitu
Kesatuan Mahasiwa Hindu Dharma Indonesia [vide Bukti P-13 dan P-14] yang
berkewajiban untuk menyuarakan suara rakyat, khususnya terkait dengan isu
yang terjadi di masyarakat, termasuk isu demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menganggap norma Pasal 239
ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan
kerugian hak konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 yang memberikan wewenang
pada partai politik untuk mengusulkan penggantian antar-waktu (PAW)
anggota DPR yang telah memeroleh mandat langsung dari rakyat,
menyebabkan keberlangsungan mandat konstitusional wakil rakyat tidak lagi
sepenuhnya bersumber pada kedaulatan rakyat, melainkan bergantung
pada kehendak internal partai politik. Akibatnya, melanggar prinsip
37
persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan yang dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
b. norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 memungkinkan terputusnya
hubungan representatif secara sepihak. Akibatnya, hak Pemohon I sampai
dengan Pemohon V untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif
melalui mekanisme perwakilan di DPR menjadi tereduksi dan terlanggar,
sehingga
melanggar
hak
konstitusional
para
Pemohon
untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat,
bangsa, dan negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
c. berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 menciptakan
ketidakpastian hukum atas keberlanjutan representasi politik wakil rakyat
yang dipilih secara langsung, karena digantungkan pada kehendak partai
politik tanpa adanya jaminan hak atas perlindungan hukum bagi kepentingan
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai pemberi
mandat. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c. kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kerugian tersebut timbul
secara langsung karena norma a quo menempatkan partai politik sebagai
satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keberlanjutan mandat
politik anggota DPR tanpa melibatkan rakyat yang mempunyai hak pilih pada
Pemilu. Akibatnya Pemohon I
Kata Kunci
usulan partai politik dalam pemberhentian antar waktu anggota DPR
