Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 7 Juli 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-23
Pemohon
E. Ramos. Petege, Yanuarius Mote, Elko Tebai, dan Muhammad Helmi Fahrozi
Majelis Hakim
Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil norma Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
42
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
43
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 29 ayat (1) huruf c
dan d, serta ayat (2) UU 2/2011 yang menyatakan:
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk
menjadi: c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan d. bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta
peraturan perundang-undangan
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 6A ayat (1) dan (2), Pasal 22E ayat (1) dan (2), dan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945 yaitu:
Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2)
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 28D ayat (3)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
44
3. Bahwa para Pemohon dalam uraian kedudukan hukumnya pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut (uraian selengkapnya termuat lengkap dalam
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon IV adalah perseorangan Warga
Negara Indonesia. Sedangkan, Pemohon III juga merupakan perseorangan
Warga Negara Indonesia yang yang saat ini sebagai anggota partai politik
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai yang
terpilih untuk periode 2019-2024 dari salah satu partai politik peserta pemilu
2019-2024 (vide Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, dan
Bukti P-9).
b. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara (rakyat) memiliki hak
konstitusional untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
mengganggap hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya norma
yang dimohonkan pengujiannya. Menurut para Pemohon, berlakunya norma
tersebut menimbulkan tidak adanya pengaturan mengenai mekanisme
penentuan, pencalonan, dan/atau pengusulan calon presiden dan/atau wakil
presiden, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah secara terbuka,
partisipatif, dan transparan berdasarkan kapabilitas dan kapasitas calon. Hal
tersebut dikarenakan proses sepenuhnya berada pada internal partai politik
sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusung calon presiden
dan/atau wakil presiden dan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
c. Bahwa praktik yang demikian terus menerus dipertahankan sampai dengan
tahun 2019 dan berpotensi akan terjadi lagi pada Pemilihan Umum (Pemilu)
tahun 2024. Menurut para Pemohon hal tersebut akan berimplikasi pada
kewenangan otoriter dan oligarki elite partai politik (dalam hal ini Ketua Umum
Partai Politik) sebagai penentu tunggal. Kondisi tersebut tentu menimbulkan
persaingan dalam Pemilu yang tidak sehat sehingga rakyat akan menjadi
korban. Rakyat disuguhi calon-calon pemimpin bangsa yang seolah-olah
terlihat kompeten dan kapabel tetapi itu semua merupakan hal yang semu
karena sejatinya mereka hanya disuguhi dan dipaksa untuk memilih tanpa
memiliki alternatif lainnya yang setidak-tidaknya dapat mereka berikan
suaranya sesuai dengan hati nurani dan kebebasannya untuk memilih.
45
d. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga negara yang memiliki hak
pilih dalam Pemilu yang dijamin dalam konstitusi merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan tidak mendapat perlindungan serta perlakuan
hukum yang adil karena tidak memiliki kesempatan dan kemampuan untuk
menggunakan hak pilihnya dalam menentukan bakal calon presiden dan/atau
wakil presiden atau kepala da
Kata Kunci
rekrutmen bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta presiden dan wakil presiden dari partai politik
