Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 44/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2019

Tanggal Registrasi: 2019-09-03

Pemohon

Andi alias Aket bin Liu Kim Liong Kuasa Hukum : Janses E. Sihaloho, S.H., dkk

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Arief Hidayat (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

yang pada intinya menjatuhkan hukuman mati kepada Pemohon; b) Bahwa hal yang tidak dapat disangkal adalah fakta dimana norma [[Pasal 132 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika diundangkan oleh para penyelenggara negara dengan tujuan agar tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan pelaku percobaan tindak pidana narkotika disamakan penjatuhan pidana nya dengan tindak pidana sempurna. Hal tersebut jelas berakibat timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, sehingga merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik termasuk PEMOHON; 7. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional Pemohon, [[Mahkamah Konstitusi]] telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana didalam Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Putusan Nomor [[010/PUU-III/2005]] telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional, sebagaimana dalam [[Pasal 51 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon uraikan sebagai berikut: 1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh [[UUD 1945]]; 2) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; 3) bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; 5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 8. Bahwa akibat diberlakukannya [[Pasal 132 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik termasuk Pemohon, maka permohonan Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan [[Pasal 51 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi; 9. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penegak keadilan dan intregitas, pemelihara konstitusional, pelindung hak dan kewenangan konstitusi publik, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pejabat negara yang mengemban tugas untuk pengawal/penjaga dan pemelihara konstitusi publik, serta melindungi hak asasi manusia Indonesia dan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, oleh karenanya Hakim Mahkamah Konstitusi pada umumnya mempunyai jiwa besar, memiliki integritas dan kepribadian yang tinggi, tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai ilmu hukum perdata maupun pidana dan peraturan, perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, memahami sepenuhnya Konstitusi dan ketatanegaraan maka dapat memberi keputusan yang berkualitas, yang mencerminkan rasa kea