Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Perkara 44/PUU-XIX/2021 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 September 2021

Tanggal Registrasi: 2021-08-26

Pemohon

1. Martondi, sebagai Pemohon I; 2. Naloanda, sebagai Pemohon II; 3. M. Gontar Lubis, sebagai Pemohon III; dan 4. Muhammad Yasid, sebagai Pemohon IV

Majelis Hakim

Saldi Isra (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Mekanisme Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden