Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2021
Tanggal Registrasi: 2021-08-26
Pemohon
1. Martondi, sebagai Pemohon I; 2. Naloanda, sebagai Pemohon II; 3. M. Gontar Lubis, sebagai Pemohon III; dan 4. Muhammad Yasid, sebagai Pemohon IV
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa dalam menyusun satu permohonan pengujian undang-undang
di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah telah membuat pedoman yang dijadikan
sebagai syarat keterpenuhan formalitas suatu permohonan. Berkenaan dengan hal
dimaksud, Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), yang antara lain menyatakan:
19
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. Kewenangan Mahkamah, yang memuat uraian penjelasan
mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. Kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. Alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan /atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
d. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (4), yaitu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia; atau
4. Dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara saksama
permohonan para Pemohon, Mahkamah mendapatkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah telah melaksanakan
Sidang Pendahuluan, pada 7 September 2021, dengan agenda persidangan
memeriksa permohonan para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, antara
lain Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya terutama terkait dengan objek permohonan dan
kejelasan posita serta petitum. Sesuai dengan ketentuan hukum acara, para
Pemohon diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memperbaiki permohonan
a quo (vide Risalah Sidang Perkara Nomor 44/PUU-XIX/2021 tanggal 7
September 2021);
2. Bahwa sesuai dengan tenggang waktu tersebut di atas, para Pemohon telah
memperbaiki permohonannya dengan mengubah beberapa bagian, termasuk
memperbaiki objek permohonan, posita dan petitumnya. Selain termaktub
dalam Perbaikan Permohonan dengan agenda sidang memeriksa perbaikan
permohonan, pada 20 September 2021, para Pemohon pun menyampaikan
20
bagian-bagian yang telah diperbaiki dimaksud (vide Risalah Sidang Perkara
Nomor 44/PUU-XIX/2021, 20 September 2021);
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati secara saksama
perbaikan permohonan, para Pemohon memohonkan pengujian Pasal 223 ayat (1)
UU 7/2017. Namun dalam menguraikan alasan permohonan, para Pemohon lebih
banyak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VIII/2009
dibandingkan menguraikan pertentangan norma yang diuji in casu Pasal 223 ayat
(1) UU 7/2017 dengan norma UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian
konstitusionalitasnya, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Padahal, masalah utama yang
harus diuraikan para Pemohon adalah alasan atau argumentasi hukum mengapa
Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945
yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Keharusan tersebut tidak berarti para
Pemohon tidak boleh mengutip putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang relevan
dengan substansi permohonan. Kewajiban menjelaskan pertentangan dengan UUD
1945 tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK
2/2021 yang menyatakan, “Alasan permohonan, …bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan
UUD 1945”;
[3.3.4]
Bahwa selain ketidakjelasan di atas, di dalam posita permohonannya
secara terang benderang para Pemohon mengakui hak untuk mengajukan calon
presiden dan wakil presiden adalah hak partai politik (vide perbaikan permohonan
hlm. 14 sampai dengan hlm. 23). Namun, para Pemohon mempersoalkan
mekanisme penentuan calon presiden dan/atau wakil presiden oleh partai politik
sebagaimana ditentukan Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan,
“Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
bersangkutan”.
[3.3.5]
Bahwa selain ketidakjelasan alasan-alasan mengajukan permohonan
(posita), petitum para Pemohon juga tidak jelas dan tidak lazim. Dalam hal ini,
dapat ditemukan dalam Petitum Angka 2 yang berbunyi, ”Menyatakan setiap rakyat
warga negara Indonesia mempunyai Hak Konstitusi untuk dipilih menjadi Presiden
dan Wakil Presiden, termasuk rakyat warga negara Indonesia di luar rakyat warga
negara Indonesia kelompok partai politik atau yang disebut sebagai Rakyat
21
Kelompok Non Partai Politik“ tidak dijelaskan asal-muasal sampai ke petitum
demikian, dan terlebih lagi tidak jelas pertentangannya dengan norma dalam UUD
1945. Begitu pula dengan Petitum Angka 3 yang berbunyi, ”Menyatakan norma
Pasal 223 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang norma yaitu tidak mencantumkan
“terbuka untuk diikuti oleh setiap Rakyat Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-
undang ini” para Pemohon sesungguhnya tidak jelas apa yang dimintakan kepada
Mahkamah untuk mencantumkan norma baru tanpa disertai klausul ”konstitusional
bersyarat”. Begitu pula petitum angka 4 yang berbunyi, “Menyempurnakan norma
Pasal 223 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sehingga berbunyi sebagai
Kata Kunci
Mekanisme Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
