Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 44/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Berwenang

Tanggal Putusan: 14 Juli 2016

Tanggal Registrasi: 2016-05-24

Pemohon

Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos. M. Si, Kuasa Hukum Abdul Rahman, SH, MH dan Suriadi Tahir, SH

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Patrialis Akbar (A) Aswanto (A) Rizki Amalia (PP)