Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 44/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 April 2015

Tanggal Registrasi: 2014-04-14

Pemohon

1. Doni Istyanto Hari Mahdi; 2. Muhammad Umar, S.H; kuasa kepada Dwi Istiawan, S.H.,

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Aswanto (A), Dewi Nurul Savitri (PP)

Amar Putusan

> Mengadili, > Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. ### Batu Uji - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (3) UUD 1945]] ### Putusan Status: **Ditolak** ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya. ## Hakim Konstitusi ### Majelis Hakim - **[[Hamdan Zoelva]]** - **[[Arief Hidayat]]** - **[[Maria Farida Indrati]]** - **[[Aswanto]]** - **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** - **[[Muhammad Alim]]** - **[[Anwar Usman]]** - **[[Patrialis Akbar]]** - **[[Wahiduddin Adams]]** ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[005/PUU-III/2005]] - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ### Perkara yang Merujuk - [[32/PUU-XVII/2019]] - [[4/PUU-XVII/2019]] ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - [[UUD 1945]]