Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 28 April 2015
Tanggal Registrasi: 2014-04-14
Pemohon
1. Doni Istyanto Hari Mahdi; 2. Muhammad Umar, S.H; kuasa kepada Dwi Istiawan, S.H.,
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Aswanto (A), Dewi Nurul Savitri (PP)
Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28H ayat (3) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Hamdan Zoelva]]**
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[005/PUU-III/2005]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[32/PUU-XVII/2019]]
- [[4/PUU-XVII/2019]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
