Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 5 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-17
Pemohon
Pemohon : Vonnie Anneke Panambunan Kuasa Pemohon : A.H. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Vonnie Anneke Panambunan, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kelurahan Winangun, Lingkungan III, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara dengan surat permohonannya bertanggal 9 Juni 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 9 Juni 2010 sesuai Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 167/PAN.MK/2010 dengan registrasi Perkara Nomor 44/PUU-VIII/2010 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 58 Huruf e dan Pasal 58 Huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 44/PUU-VIII/2010 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 219/TAP.MK/2010 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Nomor 44/PUU-VIII/2010 bertanggal 17 Juni 2010; c. bahwa Pemohon berdasarkan Surat perihal Pencabutan Permohonan Pengujian (Judicial Review) bertanggal 24 Juni 2010 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juni 2010 berdasarkan Tanda Terima Nomor 864/PAN.MK/VI/2010 menyatakan menarik permohonannya; d. bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 5 Juli 2010 telah menetapkan, 2 penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 44/PUU-VIII/2010 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 44/PUU-VIII/2010 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 58 Huruf e dan Pasal 58 Huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Materiil Pasal 58 Huruf e dan Pasal 58 Huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 44/PUU-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu sepuluh, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon. 3 KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. td Achmad Sodiki ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. M. Akil Mochtar ttd. Hamdan Zoelva ttd. Harjono ttd. Maria Farida Indrati ttd. M. Arsyad Sanusi ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Luthfi Widagdo Eddyono
Kata Kunci
Vonnie Anneke Panambunan; AH Wakil Kamal; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008; Pasal 58 huruf e dan f
