Pemohon
Pemohon : 1. Zulkifli Muhadli 2. Abdul Muis 3. Willy M. Yoseph 4. Hein Nomotomo 5. Anwar Hafid Kuasa Pemohon : Rudi Alfonso, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman Cholidin Nasir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas frasa “orang pribadi” dalam
Pasal 160 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
Pemda), Pasal 11 ayat (2) huruf c Undang-Undang 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438, selanjutnya disebut UU
33/2004) dan Pasal 31C ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893, selanjutnya disebut
UU 36/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
127
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji frasa
“orang pribadi” dalam Pasal 160 ayat (2) huruf c UU Pemda, Pasal 11 ayat (2)
huruf c UU 33/2004, dan Pasal 31C ayat (1) UU 36/2008 terhadap UUD 1945
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
128
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya
yang dijamin oleh ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya Pasal 160 ayat (2) huruf c UU Pemda, Pasal 11 ayat (2) huruf c UU
33/2004, dan Pasal 31C ayat (1) UU 36/2008 sepanjang menyangkut frasa “orang
pribadi”. Faktanya, menurut para Pemohon, pembagian dana perimbangan
dirasakan tidak sesuai dengan filosofis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, karena pembagian dana perimbangan ke daerah hanya bersumber dari
PPh Orang Pribadi Dalam Negeri. Sementara, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU
129
36/2008, PPh Badan termasuk subjek pajak sehingga merupakan jenis dana yang
seharusnya dibagihasilkan. Menurut para Pemohon, hak konstitusional mereka
dirugikan akibat tidak dibagihasilkannya PPh Badan yang menurut UU 33/2004
pembagian keuangan harus dilakukan secara proporsional, demokratis, adil, dan
transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah.
Dengan demikian, menurut para Pemohon, frasa “orang pribadi” merugikan hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18A ayat (2)
UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa sehubungan dengan kedudukan hukum para
Pemohon, menurut Mahkamah, sesuai dengan amanat UUD 1945, Pemerintah
Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada
daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan
pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman
daerah. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan
kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban
menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara. Salah satu aspek yang harus dilaksanakan secara adil dan
selaras adalah hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, PPh Badan termasuk subjek pajak
sehingga merupakan jenis dana yang seharusnya dibagihasilkan.
Bahwa kewajiban bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i UU Pemda menyatakan,
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban: ...
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah”.
Kemudian dalam menjalankan tugas tersebut, bupati mengelola keuangan daerah
yang dananya bersumber antara lain dari dana penerimaan daerah yang terdiri
130
dari a) Pendapatan Asli Daerah; b
Kata Kunci
Pengujian Materiil; Judicial Review; Pengujian Konstitusionalitas; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; Bupati Sumbawa Barat DR. KH. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M.; Wakil Bupati Mimika Ir. Abdul Muis, M.M.; Bupati Murung Raya Ir. Willy M. Yoseph, M.M.; Bupati Halmahera Utara Ir. Hein Namotemo, M. SP.; Bupati Morowali Drs. Anwar Hafid; Rudy Alfonso,S.H., dkk; Cholidin Nasir; Pasal 160 ayat (2) huruf c UU 32/2004; Pasal 11 ayat (2) huruf c UU 33/2004; Pasal 31C ayat (1) UU 36/2008; Pasal 18A ayat (1) UUD 1945; Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000; Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002; Pajak; Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh); PPh pasal 21; PPh pasal 25; PPh pasal 29; Dana Perimbangan; Dana Bagi Hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU); Dana Alokasi Khusus (DAK); frasa Orang Pribadi; PPh Orang Pribadi; PPh Badan