Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sinjai Tahun 2013
Tanggal Putusan: 16 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-30
Pemohon
Pemohon : H. Mukhlis Isma dan H.A. Musa Rasyid [No. Urut 3]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2013 Di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bertanggal dua
puluh lima, bulan empat, tahun dua ribu tiga belas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
75
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya
disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk
memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
76
Pasal 236C UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004,
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Sinjai Tahun
2013 sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2013 Di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bertanggal 25
April 2013, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008) Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta
Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Sinjai Nomor Urut 3 berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sinjai Nomor 007/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433299/II/2013 tentang
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sinjai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2013,
tanggal 25 Februari 2013. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
77
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil
Bupati Sinjai Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, bertanggal 25 April 2013;
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Jumat, 26 April 2013, Senin, 29
April 2013, dan Selasa, 30 April 2013, karena hari Sabtu, 27 April 2013, dan hari
Ahad, tanggal 28 April 2013 bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 30 April 2013 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 191/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan Pemohon diajukan dalam
tenggang waktu yang ditentukan maka untuk selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
78
Pihak Terkait dalam jawaban tertulisnya telah mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon kabur karena satu dan lain
hal terdapat ketidaksesuaian dan ketidakjelasan dalam uraian dalil-dalil Pemohon,
serta permohonan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah karena permohonan
Pemohon tidak menyangkut sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada dan
uraian dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur,
sitematis dan masif tidak mendasar;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap dalil eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak
Terkait tersebut, Mahkamah berpendapat:
1. Bahwa sebagaimana putusan-putusan Mahkamah terkait dengan objek
permohonan, Mahkamah dapat memutus tidak hanya berkait dengan
penghitungan suara namun juga proses yang mempengaruhi perolehan suara
(vide Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tanggal 2 Desember 2008
Pemilukada Provinsi Jawa Timur da
