Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati & Wakil Bupati Kab. Timor Tengah Selatan Tahun 2008 & Keputusan KPU Kab. Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati & Wakil Bupati Kab. Timor Tengah Selatan Tahun 2008
Tanggal Putusan: 10 Desember 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-24
Pemohon
Drs. Daniel Banunaek, M.A. Drs. Alexander Nakamnanu
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati H. M. Akil Mochtar
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada) Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan Keputusan
55
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 46 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2008 bertanggal SoE, 30 Oktober 2008;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
pokok
perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
56
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Timor Tengah
Selatan dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
bertanggal 30 Oktober 2008, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
57
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) menentukan hal-hal,
antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
- bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Timor Tengah Selatan yang oleh Termohon, telah ditetapkan pada nomor urut 1
sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah
Selatan Tahun 2008;
-
bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 46
Tahun 2008 bertanggal SoE, 29 Oktober 2008 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon
telah ditetapkan hanya memperoleh sejumlah 65.500 suara, sedang Pasangan
Calon Nomor Urut 5 memperoleh sejumlah 66.871 suara;
-
bahwa menurut Pemohon, Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang
dilakukan oleh Termohon dengan hasil sebagaimana disebut di atas terjadi
karena penghitungan dilakukan berdasarkan kekeliruan dan pelanggaran yang
dilakukan Termohon, antara lain, Termohon tidak bisa menjaga netralitasnya
karena salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
58
Selatan adalah isteri dari salah satu Pasangan Calon; tidak diberikan Model C1-
KWK yang menjadi hak Pemohon; adanya penggelembungan jumlah surat suara
yang diterima di TPS; dan adanya penggelembungan jumlah data pemilih di TPS
dan adanya pengurangan suara sah berdasarkan DA1-KWK. Pemohon meminta
agar Mahkamah menyatakan batal demi hukum Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 143/KPU-TTS/X/2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Timor Tengah Selatan Tahun 2008;
-
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Berita Acara Nomor 143/KPU-TTS/X/2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2008 ditetapkan pada tanggal 30 Oktober
2008, sedangkan permohonan keberatan terhadap penetapan Termohon oleh
Pemohon diajukan ke Pengadilan Negeri SoE pada tanggal 3 November 2008, dan
selanjutnya Ketua Pengadilan Tnggi SoE mengirimkan berkas perkara Pemilukada
Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan surat Nomor W.26.U/1277/H1.
01.10/X/2008 bertanggal Kupang, 17 November 2008, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jum’at, 21 November 2008 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 93/PAN.MK/XI/2008 yang kemudian
diregistrasi pada tanggal 24 November 2008 dengan Nomor 44/PHPU.D-VI/2008;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu
Kata Kunci
Partai Golkar, Daniel A Banunaek dan Alexander Nakamnanu, pasangan Damai, Rambu Atanau Mella, Paulus Viktor roland Mella dan Benny Litelnoni, pasangan Medali, terstruktur
