Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Mei 2015
Tanggal Registrasi: 2015-04-01
Pemohon
1. Damian Agata Yuvens (Pemohon I); 2. Rangga Sujud Widigda (Pemohon II); 3. Anbar Jayadi (Pemohon III); 4. Luthfi Sahputra (Pemohon IV); 5. Ryand (Pemohon V)
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Maria Farida Indrati (A), Muhammad Alim (A), Dewi Nurul Savitri (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Damian Agatha Yuvens; Rangga Sujud Widigda; Anbar Jayadi; Luthfi Sahputra; Ryand; Objek Praperadilan; Pengadilan Negeri; Sistem Peradilan Pidana; Saksi; Tersangka; Penyidik; Penuntut Umum; Penangkapan; Penahanan; Penyidikan; Penuntutan.
