Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Juni 2012
Tanggal Registrasi: 2012-05-14
Pemohon
I Made Sudana, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209), selanjutnya disebut UU 8/1981; Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Lembaran
Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut UU 48/2009; Pasal 40 ayat (1) dan
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958), selanjutnya disebut
UU 3/2009, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”, yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
14
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
[3.4]
Menimbang bahwa di dalam permohonannya, Pemohon menguji
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981, Pasal 24
ayat (2) UU 48/2009, Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU 3/2009 terhadap
UUD 1945. Oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu menilai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 7 Juni 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 8 Juni 2012, yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon terdapat 3 hal yaitu:
1. Pemohon tidak mencantumkan pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji;
2. Hubungan antara posita dan petitum permohonan tidak jelas;
3. Pemohon memohon Pasal 40 ayat (1) UU 3/2009 untuk disempurnakan dengan
mengkaitkan kasus konkret;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak jelas
maksud dan tujuannya, apakah akan menguji konstitusionalitas norma ataukah
menguji kasus konkret;
15
[3.9]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
itu,
Mahkamah
berpendapat
permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel) dan pokok permohonan tidak
relevan untuk dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung, I Made Sudana, peninjauan kembali, putusan terakhir, Pasal 1 angka 1, perkara perdata, perkara pidana, Kasasi, Pasal 40 ayat (1), sengketa tanah, Pasal 268 ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 66 ayat (1), judex facti, Pasal 378 KUHAP, dakwaan primair, dakwaan subsidair, sumir, obscuur libel
