Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Putusan: 7 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-18
Pemohon
Pemohon : H. Supriadi MT dan H. Yuendri Irawanto Kuasa Pemohon : Teguh Subagyo, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kotawaringin Timur
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah
keberatan/pembatalan
terhadap
Berita
Acara
Nomor
06/KPU-
KOTIM/BA/VI/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 12
Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
157
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
158
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Kotawaringin
Timur sesuai dengan Berita Acara Nomor 06/KPU-KOTIM/BA/VI/2010 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010
tanggal 12 Juni 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
159
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penetapan Nama
dan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010 tanggal 5 April
2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 4 (vide Bukti P-1 =
Bukti T-1);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Kotawarinigin Timur Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita
Acara Nomor 06/KPU-KOTIM/BA/VI/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010 tanggal 12 Juni 2010 (vide Bukti P-10
= Bukti T-3). Dengan demikian, tiga hari kerja setelah penetapan hasil
penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 14 Juni
2010; Selasa, 15 Juni 2010; dan Rabu, 16 Juni 2010; karena hari Ahad, 13 Juni
2010 bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 181/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
160
[3.11] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap pokok permohonan, Termohon telah
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah:
1. Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel);
2. Permohonan Pemohon error in persona;
3. Permohonan Pemohon error in objecto;
4. Surat gugatan tidak berdasar, tidak memenuhi kualitas dan formalitas
pengajuan gugatan;
5. Permohonan keberatan Pemohon bersifat manipulatif, jauh dari fakta hukum
dan bersifat ilusionis;
6. Kewenangan mengadili;
7. Dalil keberatan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada;
8. Permohonan Pemohon kontradiktif;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi-eksepsi Termohon tersebut,
Mahkamah berpendapat:
• bahwa terhadap eksepsi Termohon angka 1, sesuai dengan Bukti P-10 = Bukti
T-3 permohonan Pemohon adalah berkenaan dengan sengketa perselisihan
hasil suara Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu Berita Acara
Nomor 06/KPU-KOTIM/BA/VI/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010 tanggal 12 Juni 2010, sehingga
permohonan Pemohon telah tepat dan sesuai dengan Pasal 4 PMK 15/2008.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, eksepsi Termohon tidak beralasan
hukum;
161
• bahwa terhadap
Kata Kunci
Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Kota Waringin Timur; Pemilukada Kotawaringin Timur Tahun 2010; Hasil Pemungutan Suara; Komisi Pemilihan Umum; Supriadi; Yuendri Irawanto.
