Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Putusan: 6 Juni 2023
Pemohon
Arifin Purwanto, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
20
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut
UU 22/2009), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
21
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
22
Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009, yang rumusannya adalah:
Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan
pengesahan setiap tahun.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-1], yang berprofesi sebagai
Advokat [vide bukti P-2] dan sebagai pembayar pajak kendaraan bermotor yang
digunakan oleh Pemohon [vide bukti P-4 dan bukti P-5];
3. Bahwa Pemohon menganggap hak-hak konstitusionalnya terlanggar dengan
berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 karena harus memperpanjang
masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setelah 5 (lima) tahun masa berlaku
STNKB dan TNKB habis/mati. Dalam kaitan ini keberlakuan STNKB dan TNKB
selama 5 (lima) tahun menurut Pemohon tidak ada dasar hukumnya, tidak jelas
tolak ukurnya, serta tidak ada urgensinya berdasarkan kajian dari lembaga
manapun;
4. Bahwa Pemohon merasa mengalami kerugian hak konstitusional karena
Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu, dan merasa stres
untuk memperpanjang masa berlakunya STNKB dan TNKB setelah masa
berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun), yang seharusnya tidak perlu terjadi
apabila STNKB dan TNKB berlaku selamanya atau seumur hidup, seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon aktual atau setidak-tidaknya potensial
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009. Pemohon juga
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
23
anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi dan tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, maka sebelum
mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil permohonan Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa berkenaan dengan sistematika permohonan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan sebagai berikut:
(1)
...
(2)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan
Mahkamah
dalam
mengadili
perkara
PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengen
Kata Kunci
keberlakuan masa STNKB dan TNKB, alternatif keberlakuan STNKB di TMC
