Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Perkara 43/PUU-XX/2022 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 31 Agustus 2022

Tanggal Registrasi: 2022-03-23

Pemohon

E. Ramos Petege dan Yanuarius Mote

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

OAP, orang asli papua, badan khusus, DPRP, DPRK, pemekaran wilayah, otonomi khusus, otsus, MRP, perdasi, perdasus