Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2020-06-16
Pemohon
H. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, S.H., Khotibul Umam, S.Ag., Ir. Ismail Yusanto, Hasanudin, S.H., M.M., M.Si., Muhammad Faisal Silenang, Drg. Madi Saputra, Sp. Pros., Irfianda Abidin, Timsar Zubil, dan Dr. H. Sugianto, M.M.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan
Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan,
dilakukan
penyidikan,
atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika
dalam melaksanakan tugas didasarkan pada
iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan
advokat sebagai profesi dalam menjalankan
tugas
profesinya
demi
tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan
masyarakat
pencari
keadilan.
Perlindungan
tersebut antara lain, berupa tidak dapat dituntutnya
advokat baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien dalam
sidang pengadilan.”
dalam
Kata Kunci
Pengujian formil: kehadiran virtual & Frasa "persidangan yang berikut" Pengujian Materiil: penentuan batas defisit anggaran dan pemberian hak imunitas
