Permohonan Pengujian Penggunaan Frasa dan Kata yang Dipakai pada Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 serta Peraturan Perundangan yang di Bawahnya dengan Menggunakan Rujukan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai Sumber Penggunaan Kata serta Frasa
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2019
Tanggal Registrasi: 2019-09-03
Pemohon
Suharjo Triatmanto
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Arief Hidayat (A), I Dewa Gede Palguna (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum dan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
