Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Tanggal Putusan: 30 September 2021
Tanggal Registrasi: 2021-08-25
Pemohon
PT SAINATH REALINDO
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
38
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA), sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
39
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4]
di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 31A ayat (4) UU
MA terhadap Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 31A ayat (4) UU MA
“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan”
2. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan sebagai perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 73 tanggal 25
September 2001 (bukti P-15) dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-12150
HT.01.01 TH 2002 (bukti P-16). Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 73 Tanggal
40
25 September 2001 yang termuat dalam Anggaran Dasar Perseroan di Pasal
11 ayat (6) huruf a dan huruf b, Vikash Kumar Dugar selaku Direktur Utama
berhak dan berwenang mewakili Pemohon dalam hubungan hukum termasuk di
hadapan pengadilan.
3. Bahwa Pemohon pada tanggal 14 Desember 2020 pernah mengajukan
permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Agung mengenai keberatan atas
keberadaan Pasal 7 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 31/PMK.03/2014 (PMK 31/2014) Tentang Saat Penghitungan Dan Tata
Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah
Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami
Keadaan Gagal, diduga oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 9 ayat (6a)
Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU
PPN) dengan surat permohonan tertanggal 10 Desember 2020 (Bukti P-3) yang
diterima oleh Kasubdit Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak Panitera Muda
Mahkamah Agung dan selanjutnya telah diberikan tanda terima penerimaan
berkas HUM dan Akta Permohonan HUM tanggal 14 Desember 2020 (Bukti P-
4). Kemudian Pemohon telah menerima surat perihal Penerimaan Dan
Registrasi Berkas Perkara Permohonan Hak Uji Materiil dengan Nomor
11/PR/I/11P/HUM/2021 tanggal 6 Januari 2021 dengan nomor register 11
P/HUM/2021 (Bukti P-5).
4. Bahwa kemudian pada bulan April 2021, Pemohon secara mandiri mengetahui
dari laman Panitera Mahkamah Agung informasi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa perkara HUM Pemohon telah diputus oleh MA pada tanggal
24 Maret 2021, dengan
Kata Kunci
Hak uji materil Mahkamah Agung, tenggang waktu, pengujian peraturan di bawah undang-undang
