Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 22 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-04-14
Pemohon
1. Koramen Haulian Sirait; 2. Dolfijn Max Lawalata; 3. Sampe Hotlan Sitorus; kuasa kepada Ivonne J.V. Purba, S.H.,
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Wahiduddin Adams (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Aswanto, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.44 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
[3.13]
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, posita permohonan para Pemohon bertentangan satu sama lain. Di satu sisi para Pemohon menguraikan bahwa proses input data dan proses rekapitulasi penghitungan suara melalui sistem informasi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dinyatakan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 8/2012 dan Pasal 248 UU 42/2008. Namun di sisi lain, para Pemohon menguraikan bahwa pembentukan Pasal 173 ayat (1) UU 8/2012 dan Pasal 248 UU 42/2008 tidak jelas rumusannya sehingga tidak memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu, antara posita dengan petitum permohonan para Pemohon tidak konsisten satu sama lain. Dalam posita para Pemohon memohon pengujian formil atas Pasal 173 UU 8/2012 dan Pasal 248 UU 42/2008, namun dalam petitum para Pemohon tidak memohon putusan terkait pengujian formil dimaksud. Di samping itu, pengujian formil bukan menyangkut pasal dalam Undang-Undang melainkan berkenaan dengan pembentukan Undang-Undang yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945;
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon a quo kabur atau tidak jelas.
4.
#### Pokok Permohonan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28F UUD 1945 ini perlu menjadi acuan dalam perjuangan membangun sistem demokrasi ndonesia.
2. Bahwa tentang jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, juga menjadi salah satu landasan UU Nomor 8 Tahun 2012 yakni dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
3. Bahwa salah satu aspek kejujuran ialah konsistensi dan tranparansi.
4. Bahwa Pasal 40 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012, menunjukkan hal yang tidak konsisten dengan syarat pal
