Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Putusan: 16 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2010-06-16
Pemohon
Pemohon : M. Husain Umajohar
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (2) huruf e, Pasal 12
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, Pasal 60 ayat (4), Pasal
71 ayat (1), Pasal 96 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 134 huruf g,
38
dan Pasal 175 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya
disebut UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU LLAJ terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
39
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk menilai apakah
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) menurut Pasal 51 ayat
(1) UU MK, Mahkamah harus mempertimbangkan dua hal, yaitu:
1. apakah Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dapat
dikualifikasikan sebagai Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
2. apakah Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya UU LLAJ;
40
Pendapat Mahkamah
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap kedua hal tersebut pada paragraf [3.7] di
atas, Pemohon dalam perbaikan permohonannya, pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 96 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU
LLAJ telah membuka peluang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk
mengabaikan kewenangan pemerintahan yang telah diatur dalam Pasal 10
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah,
yang
menyebabkan
terlanggarnya
hak
asasi
rakyat
untuk
mendapatkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan di provinsi dan
kabupaten/kota, sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal
18 ayat (5) UUD 1945. Selain itu, Pasal 6 ayat (4), Pasal 96 ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) UU LLAJ telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945, yaitu, hak untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi dan
keluarga, harta benda dari ancaman ketakutan, dan hak asasi pengguna jasa
lainnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, mengingat situasi lalu lintas
dan angkutan sekarang ini sudah tidak nyaman dan menakutkan;
b. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e, Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf g, huruf h, huruf i, Pasal 60 ayat (4), Pasal 71 ayat (1), dan Pasal 96 ayat
(3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945 oleh karena antara lain:
• Pasal 7 ayat (2) huruf e dan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf g, huruf h, huruf i UU LLAJ memberikan kewenangan kepada Polri
untuk melakukan tugas yang tidak sesuai dengan tugas Polri, dan Pasal 60
ayat (4) UU LLAJ menjadikan Polri semakin jauh dari tugas pokoknya yang
diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945;
• Pasal 71 ayat (1) huruf b UU LLAJ memberikan kewenangan kepada Polri
untuk mengatur spesifikasi teknik kendaraan bermotor yang tidak ada
hubungannya dengan tugas pokok Polri sesuai dengan Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945;
41
• Pasal 96 ayat (3) UU LLAJ memberikan kewenangan kepada Polri untuk
mengurus urusan pemerintahan yang berkaitan dengan inventarisasi dan
analisis dampak lalu lintas yang tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945;
c.
Bahwa Pasal 134 huruf g UU LLAJ telah membuka peluang terjadinya
diskriminasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas Kepolisian yang
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
d. Pasal 175 ayat (2) UU LLAJ membuka peluang terjadinya pelanggaran hak
konstitusional sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal
28I ayat (4) UUD 1945;
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon dalam perbaikan
permohonannya khususnya pada bagian Kedudukan Hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
•
Bahwa Pemohon sama sekali tidak menyebutkan adanya pasal dan/atau ayat
mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan oleh berlakunya UU LLAJ;
•
Bahwa Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Untuk membuktikan kerugian konstitusionalnya,
Pemohon hanya mencantumkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang
menyatakan, “yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.” tanpa merinci lebih lanjut mengenai hak-hak konstitusional Pemohon
yang dirugikan tersebut termasuk d
Kata Kunci
Lalu-Lintas; Angkutan Jalan; Jalan Provinsi; Jalan Negara; Kewenangan POLRI; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelayanan Masyarakat di Bidang SIM, STNK dan BPKN; Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Petugas Kepolisian; Pemegang Izin Trayek.
