Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 1 November 2011
Tanggal Registrasi: 2011-07-04
Pemohon
Pemohon : 1. Widyastuti Soerojo; 2. Muherman Harun; dan 3. Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Kuasa Pemohon : DR. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono Saiful Anwar
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut
UU 36/2009), terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya
disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
22
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final antara lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
23
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dokter yang merasa mempunyai kewajiban
untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang (Pasal 9 dan Pasal 12
UU 36/2009, vide bukti P-8);
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon III adalah sebuah organisasi Ikatan
Mahasiswa Fakultas Kesehatan dari beberapa universitas yang bergabung
sebagai wadah advokasi dan gerakan mahasiswa terhadap isu kesehatan
masyarakat yang mempunyai tujuan mengimplementasikan nilai-nilai yang
terkandung dalam ilmu kesehatan masyarakat dan meningkatkan pembangunan
kesehatan masyarakat serta berperan aktif dalam upaya promotif dan preventif
demi tercapainya masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat dan produktif;
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon yang perduli terhadap dunia
kesehatan pada pokoknya mendalilkan mempunyai hak konstitusional yang diatur
dalam UUD 1945 yaitu, Pasal 28D ayat (1) ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
24
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”, yang menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut
telah dirugikan akibat berlakunya kata “dapat” yang tercantum dalam
Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 yang menyatakan, ”Yang dimaksud dengan
”peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah
terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya”;
[3.10] Menimbang bahwa menurut para Pemohon kata ”dapat” yang
tercantum dalam penjelasan pasal a quo, merugikan para Pemohon dengan
alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Kata ”dapat” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009
menimbulkan ketidakpastian, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan hukum,
karena tidak sinkron dengan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009 yang menyatakan,
”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke
dalam
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dengan
tidak
mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”. Dalam
Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 menunjukkan adanya ketidakwajiban untuk
mencantumkan gambar dalam bungkus rokok, akan tetapi dalam ketentuan
Pasal 199 UU 36/2009 justru memberikan sanksi pidana apabila ada orang
yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan
berbentuk gambar;
• Karena ketidakkonsistenan Penjelasan Pasal 114 dengan Pasal 199 UU
36/2009 tersebut, maka akan berimplikasi timbulnya ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum yang adil dalam masyarakat terutama kepada para
Pemohon yang peduli kepada dunia kesehatan masyarakat Indonesia, dan
akan mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap pelaksanaan Undang-
Undang tersebut;
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon dalam permohonan a quo memenuhi
kualifikasi sebagai warga negara Indonesia dan badan hukum yang dapat
25
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Penjelasan Pasal 114 UU
36/2009, oleh karena itu, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.13] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkena
Kata Kunci
Widyastuti Soerojo; Muherman Harun; Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia; Todung Mulya Lubis; Pengujian; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; konstitusi; konstitusional; perlindungan
